Musornas KONI Bahas Revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 SKN
19-02-2013 12:53
Menurutnya, jika ada usulan dan rekomendasi dari anggota untuk menyatukan antara KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), akan ditindaklanjuti. Pasalnya, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu direvisi.
"UU SKN sudah berjalan selama tujuh tahun. Karena itu, perlu rekomendasi untuk disempurnakan supaya lebih baik lagi. Usulan yang muncul, akan kami jadikan bahan sehingga ke depannya mampu bertugas dan menjadi yang baik," ujar Tono Suratman.
Karena itu, KONI tetap berniat mengambil alih tugas KOI. Dengan catatan, KONI akan menempuh mekanisme yang benar, yakni merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN. (esa/mac)





0 komentar:
Posting Komentar