Jam Donk


Photobucket

Diberdayakan oleh Blogger.
Flag Counter

Arsip Blog

Ged a Widget
Flag Counter

Sabtu, 23 Februari 2013

Kedatangan La Nyalla cs ke PSSI Dianggap Sekadar Bertamu

23-02-2013 17:35
Kedatangan La Nyalla cs ke PSSI Dianggap Sekadar Bertamu
La Nyalla Mataliti
Kedatangan empat orang anggota Exco terhukum ke kantor PSSI, Jumat (22/02) lalu tak lebih dari sekadar kunjungan tamu dadakan. Hal ini karena banyak hal yang harus dilakukan keempat orang tersebut sebelum mengklaim diri mereka kembali menjadi anggota PSSI.

Dalam rilis yang diterima Bola.net, Sabtu (23/02), Komite Eksekutif PSSI -yang diwakili Sihar Sitorus dan Bob Hippy- menyebut bahwa kunjungan La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, Roberto Rouw dan Tonny Apriliani tak lebih dari kegiatan seremonial. Pasalnya banyak komitmen yang harus dilakukan/dinyatakan oleh keempat Exco terhukum tersebut sebelum kembali, berkaitan dengan status aktifitas sepakbola mereka di luar PSSI.

Karena itulah, Exco PSSI beranggapan bahwa La Nyalla cs tidak berhak untuk berbicara mengenai urusan internal PSSI pada saat ini, khususnya pernyataan La Nyalla Mataliti dalam konferensi press usai bertemu Ketua Umum di kantor PSSI, tentang pemecatan Sekjen.

"Tentunya PSSI menunggu pernyataan ke-4 Exco terhukum yang lebih bermakna seperti poin-poin lainnya yang telah diputuskan dalam Road Map PSSI kepada FIFA di Tokyo, KLB Palangkaraya, dan surat terkini dari FIFA kepada Pemerintah," tulis Exco PSSI dalam rilis ini.

Berikut selengkapnya Press Release Komite Eksekutif PSSI.

Press Release Komite Eksekutif PSSI

Mencermati ramainya pemberitaan massa, cetak dan elektronik terkait kejadian hari Jumat 22 Februari 2013, yang menyatakan bahwa Empat Exco terhukum datang ke PSSI dan menggelar konferensi pers dengan ditemani Ketua Umum PSSI, maka atas nama Komite Eksekutif, Sihar Sitorus dan Bob Hippy menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa kedatangan empat Exco terhukum ke kantor PSSI adalah kunjungan "tamu dadakan".

2.Bahwa kedatangan empat Exco terhukum tersebut, bersifat seremonial, tidak ada substansinya, karena banyak komitmen yang harus dilakukan/dinyatakan oleh keempat Exco terhukum tersebut sebelum kembali, berkaitan dengan status aktivitas sepakbola mereka di luar PSSI.

3.Empat Exco terhukum tersebut tidak pada posisi dan tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai  urusan internal PSSI pada saat ini, khususnya pernyataan La Nyalla Mataliti dalam konferensi press usai bertemu Ketua Umum di kantor PSSI, tentang pemecatan Sekjen.  Tentunya PSSI menunggu pernyataan ke-4 Exco terhukum yang lebih bermakna seperti poin-poin lainnya yang telah diputuskan dalam Road Map PSSI kepada FIFA di Tokyo, KLB Palangkaraya, dan surat terkini dari FIFA kepada Pemerintah.

4.Rapat Exco Jumat 22 Februari 2013, PSSI telah memutuskan bahwa timnas berada di bawah Komite Ad Hoc Badan Timnas. Pernyataan yang mengusulkan seseorang sebagai wakil ketua BTN adalah suatu pernyataan di luar konteks kehadiran mereka di kantor PS

5. Terkait peran Pemerintah, PSSI menghargai upaya Menpora dalam memberikan lingkungan yang kondusif guna tercapainya poin-poin yang diputuskan dalam Kongres Palangkaraya yang diulangi kembali dalam surat FIFA terkini. PSSI perlu mengingatkan bahwa implemantasi butir-butir keputusan KLB Palangkaraya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

6.PSSI tetap pada komitmen untuk merangkul semua pihak dengan berpegangan pada Statuta PSSI dan FIFA dan UU SKN No. 3 tahun 2005.

7.Rapat Exco yang diperintahkan Ketua Umum, Jumat 22 Februari 2013, telah menghasilkan keputusan antara lain :
a. Terkait persiapan Kongres :   FIFA /AFC telah memberi petunjuk bahwa kongres tanggal  17 Maret 2013 adalah KONGRES LUAR BIASA dengan peserta  kongres luar biasa Solo, dan yang diundang adalah lembaga/institusi anggota PSSI, dengan agenda ; penyatuan Liga,revisi statuta dan kembalinya keempat Exco .
b.   Terkait Persiapan Timnas : SK BTN yang ditandatangani Ketua Umum tertanggal 11 Januari 2013, disepakati untuk diperbaiki karena belum ada keputusan Exco ( sesuai statuta PSSI Pasal 1 ayat 6 tentang Badan Pengelola Tim Nasional) dan memperbaiki  landasan hukumnya. Perbaikan yang dimaksud adalah, pembatalan SK tersebut, dan membuat SK baru dengan nama Komite Ad Hoc Badan Timnas dan diketuai oleh Sdr Isran Noor. Staff teknis di bawah Ketua Komite Ad-hoc ditentukan oleh Exco (Statuta Pasal 37 huruf j).

Demikian press release ini disampaikan.
Jakarta, 23 Februari 2013.

Sihar Sitorus
Bob Hippy 

0 komentar:

Posting Komentar