Kedatangan La Nyalla cs ke PSSI Dianggap Sekadar Bertamu
23-02-2013 17:35
La Nyalla Mataliti
Kedatangan empat orang anggota Exco
terhukum ke kantor PSSI, Jumat (22/02) lalu tak lebih dari sekadar
kunjungan tamu dadakan. Hal ini karena banyak hal yang harus dilakukan
keempat orang tersebut sebelum mengklaim diri mereka kembali menjadi
anggota PSSI.
Dalam rilis yang diterima Bola.net, Sabtu (23/02),
Komite Eksekutif PSSI -yang diwakili Sihar Sitorus dan Bob Hippy-
menyebut bahwa kunjungan La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan,
Roberto Rouw dan Tonny Apriliani tak lebih dari kegiatan seremonial.
Pasalnya banyak komitmen yang harus dilakukan/dinyatakan oleh keempat
Exco terhukum tersebut sebelum kembali, berkaitan dengan status
aktifitas sepakbola mereka di luar PSSI.
Karena itulah, Exco PSSI
beranggapan bahwa La Nyalla cs tidak berhak untuk berbicara mengenai
urusan internal PSSI pada saat ini, khususnya pernyataan La Nyalla
Mataliti dalam konferensi press usai bertemu Ketua Umum di kantor PSSI,
tentang pemecatan Sekjen.
"Tentunya PSSI menunggu pernyataan ke-4
Exco terhukum yang lebih bermakna seperti poin-poin lainnya yang telah
diputuskan dalam Road Map PSSI kepada FIFA di Tokyo, KLB Palangkaraya,
dan surat terkini dari FIFA kepada Pemerintah," tulis Exco PSSI dalam
rilis ini.
Berikut selengkapnya Press Release Komite Eksekutif PSSI.
Press Release Komite Eksekutif PSSI
Mencermati
ramainya pemberitaan massa, cetak dan elektronik terkait kejadian hari
Jumat 22 Februari 2013, yang menyatakan bahwa Empat Exco terhukum datang
ke PSSI dan menggelar konferensi pers dengan ditemani Ketua Umum PSSI,
maka atas nama Komite Eksekutif, Sihar Sitorus dan Bob Hippy
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa kedatangan empat Exco terhukum ke kantor PSSI adalah kunjungan "tamu dadakan".
2.Bahwa
kedatangan empat Exco terhukum tersebut, bersifat seremonial, tidak ada
substansinya, karena banyak komitmen yang harus dilakukan/dinyatakan
oleh keempat Exco terhukum tersebut sebelum kembali, berkaitan dengan
status aktivitas sepakbola mereka di luar PSSI.
3.Empat Exco
terhukum tersebut tidak pada posisi dan tidak memiliki kapasitas untuk
berbicara mengenai urusan internal PSSI pada saat ini, khususnya
pernyataan La Nyalla Mataliti dalam konferensi press usai bertemu Ketua
Umum di kantor PSSI, tentang pemecatan Sekjen. Tentunya PSSI menunggu
pernyataan ke-4 Exco terhukum yang lebih bermakna seperti poin-poin
lainnya yang telah diputuskan dalam Road Map PSSI kepada FIFA di Tokyo,
KLB Palangkaraya, dan surat terkini dari FIFA kepada Pemerintah.
4.Rapat
Exco Jumat 22 Februari 2013, PSSI telah memutuskan bahwa timnas berada
di bawah Komite Ad Hoc Badan Timnas. Pernyataan yang mengusulkan
seseorang sebagai wakil ketua BTN adalah suatu pernyataan di luar
konteks kehadiran mereka di kantor PS
5. Terkait peran
Pemerintah, PSSI menghargai upaya Menpora dalam memberikan lingkungan
yang kondusif guna tercapainya poin-poin yang diputuskan dalam Kongres
Palangkaraya yang diulangi kembali dalam surat FIFA terkini. PSSI perlu
mengingatkan bahwa implemantasi butir-butir keputusan KLB Palangkaraya
adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
6.PSSI tetap pada
komitmen untuk merangkul semua pihak dengan berpegangan pada Statuta
PSSI dan FIFA dan UU SKN No. 3 tahun 2005.
7.Rapat Exco yang diperintahkan Ketua Umum, Jumat 22 Februari 2013, telah menghasilkan keputusan antara lain :
a.
Terkait persiapan Kongres : FIFA /AFC telah memberi petunjuk bahwa
kongres tanggal 17 Maret 2013 adalah KONGRES LUAR BIASA dengan peserta
kongres luar biasa Solo, dan yang diundang adalah lembaga/institusi
anggota PSSI, dengan agenda ; penyatuan Liga,revisi statuta dan
kembalinya keempat Exco .
b. Terkait Persiapan Timnas : SK BTN yang
ditandatangani Ketua Umum tertanggal 11 Januari 2013, disepakati untuk
diperbaiki karena belum ada keputusan Exco ( sesuai statuta PSSI Pasal 1
ayat 6 tentang Badan Pengelola Tim Nasional) dan memperbaiki landasan
hukumnya. Perbaikan yang dimaksud adalah, pembatalan SK tersebut, dan
membuat SK baru dengan nama Komite Ad Hoc Badan Timnas dan diketuai oleh
Sdr Isran Noor. Staff teknis di bawah Ketua Komite Ad-hoc ditentukan
oleh Exco (Statuta Pasal 37 huruf j).
Demikian press release ini disampaikan.
Jakarta, 23 Februari 2013.
Sihar Sitorus
Bob Hippy